
Kabupaten Bekasi ( macanberita.com )
Inspektorat Kabupaten Bekasi disorot dalam pemeriksaan dana desa dan Anggaran dana Desa APBD, tahun2020 di dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala desa banyak hal hal yang diduga bermasalah dan diduga tidak jelas kegiatannya.
Setiap Kepala Desa yang ditanyakan LPJ ( Laporan Pertanggungjwabanya selalu menjawab ” Kami sudah diperiksa Inspektorat ” untuk meyakinkan bahwa laporannya sudah benar dan tidak ada korupsi. Desa Ridhogalih Kepala Desa Komaruddin ,Kecamatan Cibarusah diduga bermasalah kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Rp9.900.000.- dan masih ada Penyuluhan dan pelatihan Bidang Kesehatan ( untuk Masyarakat Tenaga dan Kader Kesehatan ) Rp 76,854,300.- ,dengan wajar dipertanyakan apakah tugas penyuluhan itu ada di DPA Puskesmas ( Dinas Kesehatan ) , Apa yang si bimbing , siapa saja kata Dirmanto LSM Leppansi. dan patut diduga apakah benar Pembangunan hampir 600 juta pada saat pandemi Covid , dilaksanakan ,patut dipertanyakan lokasi dan Inspektorat patut di duga tidak teliti karena bisa meloloskan kegiatan yang penuh tanda tanya tersebut kata dirmanto.
Hal yang sama mirip di laporan Pertanggungjawaban KepalaDesa Ridhoamanah Oden , Penyelenggaraan Posyandu Rp 15,000,000.- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 69,708.200. yang patut diduga apakah program APBDes kenapa sama apa yang dirapatkan dan dibutuhkan Warga kedua desa sama, indikasi membuat LPJ yang sama , untuk diduga sekedar laporan tapi uang negara tidak jelas ,karena oknum inspektorat diduga ada dugaan pembiaran LPJ yang tidak masuk akal dan “cenderung copy paste” ujar LSM leppansi diwakili Dirmanto.
LSM Leppansi dan P2KN akan melaporkan hal ini ke Polda Metro jaya dan Kemendes Dugaan SPJ Tidak benar pelaksanaanya. agar diaudit ulang untuk melihat pekerjaan Inspektorat apakah sungguh sungguh periksa atau tidak . ( E.N)
![]()















































